PROBOLINGGO,- Kasus peredaran narkoba dan minuman keras (miras) berhasi diungkap Polres Probolinggo. Total selama Ops Pekat II Semeru 2025, ada 13 tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan, bahwa kasus yang ditangani terdiri dari 3 kasus narkotika, 3 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dan 5 kasus miras.
"Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pronolinggo," kata Kompol Haris, Sabtu (17/5/2025).
Dari 13 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan. Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 4,1 gram sabu, 717 butir Trihexyphenidyl, dan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan digital, serta berbagai jenis minuman keras," tutur Kompol Haris.
Adapun wilayah persebaran kasus diantaranya, kasus narkotika terjadi di Kecamatan Dringu, Leces, dan Kraksaan. Sementara Kasus okerbaya terjadi di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Sedangkan kasus miras tersebar di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.
Kompol Haris menegaskan bahwa para pelaku narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1).
"Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kompol Haris.